Serba Serbi Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Dipahami Calon Wirausaha Muda


Hai Bunbun
Kali ini saya mau cerita tentang HKI alias Hak Kekayaan Intelektual. HKI menjadi penting saat sebuah karya memiliki nilai ekonomi tinggi. Kebayang gak sih kalau seorang youtuber yang subscriber-nya udah tumpah ruah terkena pelanggaran HKI karena hal yang tidak dia pahami. Sayang banget kan?

Hak ini memungkinkan sebuah konten yang dibuat untuk diturunkan, atau artikel dan situs yang diblokir atas dasar permintaan seseorang atau komunitas tertentu. Namun ada juga yang atas dasar kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal terkait keamanan penyelenggaraan negara atau demi kesejahteraan masyarakat.


Di forum Sosialisasi #cerdashukum bertema "Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual" saya belajar banyak sekali dari dari narasumber yang hadir Kamis, 25 Juli 2019 di Hotel Sheraton Yogyakarta. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI serta meningkatkan partisipasi publik untuk mendapatkan HKI. Dibuka oleh pembawa acara mbak Dewi Kinasih, acaranya berjalan serius tapi santai. Indonesia perlu punya kesadaran bahwa hasil.pola pikir dan eksplorasi kita perlu dilindungi supaya tetap bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Rangkaian acara:
1. Indonesia Raya
2. Pembacaan doa
3. Sambutan
4. Handi Nugraha,  SH,  MH ( Kasi M
kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham )
5. Drs,  Ch.  Luci Irawati ( kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta)
6. Drs.  Bambang Gunawan M, Si ( Direktur Informasi dan Komunikasi Politik,  Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik)
7. Tanya jawab
8. Break
9. Lomba pembuatan konten dan pengisian kuesioner

Sambutan dari perwakilan Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo yang diwakili oleh Ibu Heni Prastiwi. 


Indonesia negara kepulauan dengan pengetahuan, tradisi, budaya menghasilkan barang ekonomi tinggi. Indonesia harus punya konsep perlindungan hukum sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ruang lingkup HKI dan kurangnya perlindungan terhadap masyarakat umum dan badan usaha cukup.menjadi perhatian pemerintah saat ini. Dominasi permasalahan pelanggaran hak cipta 2011 sampai 2016 yang dilaporkan ke Bareskrim terkait merk, desain industri, paten, dan hak dagang. 

Pembajakan masih marak dan cybersecurity masih perlu ditingkatkan. Hasil studi dari universitas di Singapura  sampel 8 Asia Pasifik seperti: indonesia, Srilangka, Thailand, sebagaian komputer pakai perangkat lunak palsu dan terkena malware. Kerugian trilyunan untuk bidang pakaian dan barang, makanan, minuman, obat kosmetik dan software palsu. Kerugian ini besar dan berdampak nyata.

Pemerintah perlu menyadari perlu sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekayaan intelektual. Meningkatkan melek hukum dan HAM serta membuat nota kesepahaman tentang sosialisasi perlindungan di dunia cyber. Akhirnya, forum sosialisasi ini diharapkan sebagai saran edukasi agar tau hak atas karyanya dan mendaftarkan karyanya.

Acara selanjutnya adalah paparan narasumber dengan moderator Ibu Rihari Wulandari, SH., MH. Tiap narasumber mendapat waktu 30 menit untuk menjelaskan secara singkat materi bahan diskusinya. 

Bapak Handi

Handi Nugraha, SH, MH. Kepala Kasi M kerjasama Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkuham.



Apa itu kekayaan intelektual?
Apakah semua bisa dilindungi?
Pemaparan ini dibuka dengan pertanyaan. Jawabannya adalah? Tidak semua semua dilindungi HKI. Yang dilindungi yang memenuhi syarat uang dilindungi undang-undang. Permohonan bisa ditolak jika tidak sesuai

Apa jenis kekayaan intelektual
Yang dimaksud kekayaan intelektual adalh hak cipta dan hak terkait serta hak 
Kekayaan industri yangbmeliputi hak paten, merk, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, serta varietas tanaman yang dikelola kementrian pertanian.

Mengapa dilindungi
Karena bernilai ekonomi. Kalau tidak bernilai ekonomi maka tidak perlu dilindungi kan? Bener juga ya. 

Misal bikin lagu upload di YouTube tapi asal asalan, tidak baik, karya tidak bernilai ekonomi, gak takut dibajak. Kalau pinter nyiptain lagu, bernilai kekayaan dan nilai ekonomi. Kalau gak ada HKI akan dijiplak orang

HKI merupakan sekumpulan hak hak hukum (intelectual property) yang diatur dalam sistem kekayaan intelektual dengan UU 28, 30 31, 32, 13 20. 

Cara Mendapatkan Hak Intelektual

1. Pengumuman (deklaratif)
Hak cipta dan hak terkait
2. Konstitutif (pendaftaran) paten, merk, desain industri, dtlst, dan PVT. Pembuktian berdasar sertifikat hak yang diberikan oleh negara (monopoli terbatas)
3. Secara diam diam artinya dijaga/disimpan kerahasiaannya sendiri oleh pemiliknya (rahasia dagang)

Asas umum:

1. Berlaku nasional /teritorial untuk bidang hak cipta, ada Konvensi Bern bersama. Jika ada yang diumumkan di satu negara, sifat menjadi internasional. Hampir seluruh dunia.
2. First to file system
Siapa yang pertama kali daftar (kecuali hak cipta first to publish)
Buku puisi ditemukan, membaca dan dibacakan/ dinyanyikan yang memiliki hak cipta yang menemukan. Gak bisa claim.
Kapan pertama kali dipublikasikan
3. Mensyaratkan kebaruan /novelty dan orisinalitas (kecuali merk)
4. Ada jangka waktu perlindungan dan tidak bisa diperpanjang kecuali merk
Paten sederhana 10 tahun, jika sudah lewat semua boleh pakai dan produksi. Secara hukum tidak dilanggar kecuali dalam jangka perlindungan. Hak cipta seumur hidup plus 70 tahun.
5. Jenis deliknya delik aduan.
Pemegang hak cipta yang melaporkan.

Hak cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur dan ilmu pengetahuan

Copyright: melindungi perbanyakan. Buku diperbanyak adaijinnya. Termasuk ijin mempublikasikan. Gak bisa karya orang direkam dan dikpload. Sifatnya aduan, tergantung hak cipta.

Hak terkait -related rights / Hak yang terkait hak cipta

1. Hak artis (performa)
2. Hak produser rekaman (producers of phonogram)
3. Hak lembaga siaran (broadcasting organization)
Rekam sendiri boleh, tapi diperbanyak dan dimonetize gak boleh. Teknologi piringan hitam, kaset, CD, DVD.

Merk:

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

Brand image melekat di pikiran
  • Nike tanpa tulisan Nike
  • McDonald's huruf M tanpa tulisan pasti McDonald's
  • Garis 3 adalah brand Adidas
  • Alfamart
  • Indomaret

Berapa juta royalti merk-nya saja 250 juta untuk merk-nya saja. Keuntungan pemilik brand franchise adalah harga lisensi dikali jumlah berapa gerai. Tiap 10 tahun sekali yang punya alfamart/ Indomaret menerima royalty hanya dari merk dagang saja. Hanya lisensinya saja. Maka itu sangat disarankan bagi pemilik brand untuk segera mendaftarkan brand miliknya sebelum diakui oleh orang lain. Ini yang pernah terjadi pada brand "Dagadu Djogja"

Merk jika sudah punya kekuatan adalah intangible asset yang berarti passive income berkelanjutan.  Dengan 2,5 juta untuk pendaftaran merk dagang, kita bisa memiliki perlindungan atas brand milik kita. Coca cola, KFC nilai lisensinya saat ini sudah melebihi nilai aset riil. Begitu powerfull-nya merk. Yang diperlukan adalah memaintain bisnis kita. Jika HKI bisa dimaintain

Jika kita tertarik beli franchise, pastikan lisensinya sudah terdaftar di HKI ya. Saat ini yang sering terjadi adalah pelanggaran ilegal downloading dan streaming. Kalau gak ada laporan gak bisa pelanggaran, namun Kominfo.juga memiliki kebijakan terkait hal yang memang merugikan dan tidak sesuai dengan undang-undang. 

Rahasia Dagang

Adalah informasi rahasia berupa teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan dirahasiakan.

Resep Coca cola dan resep Kentucky didaftarkan dalam HKI Rahasia Dagang. Lemahnya rahasia dagang adalah resepnya bisa ditiru namun tidak bisa diklaim karena memang tidak.diketahui secara umum.

Tips:


  • Kenali KI nya
  • Lakukan searching / penelusuran terkait
  • Tentukan startegi daftar paling menguntungkan pemohon
  • Manfaatkan teknologi informasi tersedia
  • Konsultasikan dengan ahlinya


Arti penting


  • Jaminan kepastian hukum
  • Alat pengenal bisnis
  • Promosi
  • Aset bisnis intangible
BlackBerry, Nokia kalah dengan android. Trend teknologi berjalan, terus inovasi.
Sistem.KI membentuk suatu lingkungan dimana kreativitas dan inovasi dapat berkembang dengan baik, sehingga diharapkan akan melahirkan pula karya karya

Bapak Bambang

Drs. Bambang Gunawan, M.Si

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan keamanan. Dirjen informasi dan Komunikasi Publik


Data digital Indonesia
Dari 264 penduduk indo 64% memiliki akses internet dan yang dimanfaatkan adalah akses sosial media.

Manfaat positif Internet

1. Komunikasi (medsos, chatting, email, telfon, video call)
2. Rekreasi(games, musik, video)
3. Informasi (berita, radio, tv online)
4. Referensi (ensiklopedia, ejournal, mesin pencari)
5. Transaksi (e-banking, e-commerce, e-perizinan)
6. Edukasi(e-learning, kelas online, games edukasi).

Survey 2018 terbesar pengguna di 15-19 tahun. Berdasarkan pengusaha : wirausaha yang paling sering memanfaatkan internet. 45%nonton video, games 17% . 355,5 juta handphone untuk 268,2 juta.

Mengapa penting mengatur kekayaan intelektual di Internet?
1 milyar orang menggunakan FB dan Twitter 87.500 orang menggunakan 4,5 juta orang di YT, 347 Instagram, 4 dari 10 aktif medsos. 60% gak punya tabungan, 85% punya ponsel. Bertahan 7 menit tanpa HPm minat baca 60 dari 61 negara. Baca buku 27 halaman/tahun. 12 menit koran/hari. Akses internet 8-11 jam perhari.

Ancaman
1. Hoaks
2. Radikalisme
3. Penipuan
4. Pornografi
5. Bullying
6. Prostitusi
7. Pelanggaran HKI
8. SARA
9. Hatespeech

Pastikan saring sebelum sharing. Kalau minta diviralkan malah biasanya berbahaya jadi butuh Tabayyun.

Saluran penyebaran hoaks:
1. Tulisan 62%
2. Gambar 37,50
3. Video 0,40%

Ibu Luci

Drs. Ch.  Luci Irawati 

Kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta

Memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing kota Yogyakarta
Tujuan: memperkuat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu
Indeks ketimpangan antara penduduk menurun. Yang diatas lajunya kencang, yang bawah melaju kurang kencang.
Tingkat kemiskinan yang ada di DIY 6,9 targetnya 7,1. Tiap tahun menurunkan tingkat kemiskinan. Maksimal 3. Angka pengangguran 2018 menurunkan menjadi 5,03.

Data UKM 24.000 UKM tahun 2017. Mendata UKM tidak mudah karena berganti ganti usaha. Dari jumlah UKM, tenaga kerja pengelolaan UKM 71. 961. UKM ternyata sebagai usaha rumahan mampu mengatasi krisis ekonomi yang terjadi waktu itu. Banyak yang mendorong usaha krisis ekonomi modalnya sendiri, tenaga sendiri dan memberikan kemampuan bertahan hidup.

Jika UMKM mau maju harus menjawab:
1. Gimana mengurangi karakter kurang mendukung UMKM
Tantangan UMKM
1. Karakteristik
• jenis usahanya sewaktu waktu dapat berganti
• tempat usaha tidak selalu menetap
• cepat puas (gak mau dikemas, padahal saat kemasan 300 ribu di Jogja cuma 80 ribu)
• belum melakukan administrasi keuangan dgn baik dan tidak memisahkan keuangan keluarga dan usaha (semua keuangan jadi satu, sehingga progres perkembangan bisnis kurang terlihat)
• jiwa wirausaha kurang diolah dan dikembangkan
• umumnya belum akses kpd perbankan, krn kurang informasi. Sebenernya sosialisasi UMKM sudah sangat oke dari pemerintah dengan berbagai program dan kegiatan.

2. Inovasi
• cepat puas dengan apa yang dihasilkan shg kurang berinovasi mengolah dan mengembangkan produk.
• kurang wawasan.
Sifatnya yang sama dengan kemarin jangan apalan. Kegiatan yang tidak mendukung tinggalkan, harus dicari yang kena sasaran. Jika UMKM ingin memberi saran.

Permasalahan utama UMKM:
1. Aspek Teknologi
- kurangnya pengetahuan  teknologi produksi, promosi, pemasaran. Malah membeli sesuatu kalau bisa mengakses tempat. Sebaiknya tidak konsumtif.
- kurang mengikuti perkembangan teknologi.
2. Aspek pemasaran
- kurang memahami permintaan pasar
- pengetahuan pemasaran
- keterbatasan kemampuan menyediakan barang/jasa sesuai keingunan pasar (jenis dan jumlah)
Padahal sudah ada Jogja Expo untuk mengevaluasi. Bawa UKM ke Medan, jumlah apbd dan lakunya berapa plus pesanan pesanan. Kerajinan kulit.
3. Aspek permodalan
- kurang pemahaman akses pembiayaan formal
- modal kecil.
4. Aspek Manajemen
Manjemen tradisional baik kwuangan, produksi dan pemasaran.
5. Aspek legalitas
Umumnya tidak memiliki izin usaha seperti IUM atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, HKI
Banyaknya hotel supaya menggunakan produk UKM kota.

#ForumHKIKominfo_Yogya

26 comments

  1. Penting banget emang nih mengenalkan HAKI pada pelaku bisnis.. gak perlu menunggu bisnis besar dulu.. dr mulai awal bisnis harus sudah harus diterapkan ya. .

    ReplyDelete
  2. Wahh, enterpreneur wajib banget tahu detail serba/i HAKI ini ya Mba
    Karena emang masalah HAKI ini sesuatu yg signifikan
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    ReplyDelete
  3. Lengkap banget informasinya mbak. Aku jd tau ttg HKI ini jadinya.
    Intinya kalau punya sesuatu yg kira2 menjual, better di patenkan dan jamgan pakai punya orang secara sembarangan ya

    ReplyDelete
  4. Wah, pembahasan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual, ngeri-ngeri sedap ya. Rada berat, tapi penting, dan harusnya banyak orang tahu agar tak sembarangan menjiplak karya orang.

    ReplyDelete
  5. Acara seperti ini bagus sekali. Karena banyak pihak yang kurang paham tentang hak intelektual ini. Semoga dengan sosialisasi akan meningkatkan kesadaran bahwa hasil pola pikir dan eksplorasi itu perlu dilindungi supaya tetap bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.

    ReplyDelete
  6. Aku masih awam banget nih soal serba serbi hak kekayaan intelektual ini. Harus banyak belajar agar tidak melanggar penggunaanya saat berkarya.

    ReplyDelete
  7. Baru ngerti ada Hak Kekayaan Intelektual gini mbak, aku coba2 baca belum paham nih mesti diresapi satu2. Terimakasih sudah berbagi ilmu 🙏

    ReplyDelete
  8. Iya pengakuan HKI ini penting banget untuk menjamin kepastian hukum, tapi masih banyak UKM yang malas untuk mengurusnya

    ReplyDelete
  9. Sayangnya banyak yang emang blm ngeh ya soal UMKM . Akhirnya kekayaan intelektualnya ga tercatat dan merugi :(

    ReplyDelete
  10. Harus belajar tentang HKI ya supaya gak kena pelanggaran, bisa jadi aku juga gak mengerti semuanya.
    Pembajakan masih marak ya di mana-mana, makanya pelru banget meningkatkan kesadaran masyarakat soal hal ini.

    ReplyDelete
  11. Pencerahan yang bagus nih untuk kita semua, apalagi kalau kita memang menginginkan membangun bisnis ya. Karena harus paham dulu nih sama hak kekayaan intelektual

    ReplyDelete
  12. Karakter komik Mak Irits juga udah aku daftarkan HAKI, waktu itu ada workshop dr bekraf sekalian dibantu pengurusannya.

    ReplyDelete
  13. Penting banget memahami tentang HKI ini, agar kita menghargai hasil karya orang lain juga. Jangan asal comot atau kopas tanpa menyebutkan sumbernya...

    ReplyDelete
  14. Jd ngeh soal kekayaan intelektual..dan penting ya untuk dipatenkan terlebih jika bernilai ekonomi bisa dijual

    ReplyDelete
  15. artikel yang sarat ilmu dan wawasan nih mbak, teryata banyak juga ya yang termasuk dalam HKI

    ReplyDelete
  16. Hak Kekayaan Intelektualnih aku masij awam, baru baca ini. Makasih ya mba sharingnya, memang kalau mau maju harus banyak belajar ya

    ReplyDelete
  17. Semangat jadi entrepreneur ya Aya, acara semacam ini harusnya sering diadakan sebagai sarana sosialiasi juga ke generasi muda yang akan menjadi entrepreneur.

    ReplyDelete
  18. Hak cipta lagu itu berlaku sampai 70 thn setelah pencipta meninggal dunia loh. Sayangnya kadang rada malas daftarkan karena persyaratanya ribet (kalo gak ribet irang bisa sembarang klaim nanti), butuh waktu lama (asesornya sdikit) dan berbiaya..

    ReplyDelete
  19. Berarti kayak kita blogger, tulisan termasuk kekayaan intelektual dong ya mak?. Tapi mendaftarkan asset sepertinya terlihat enterpreneur gt kali ya.biar ide ga diambil lain

    ReplyDelete
  20. Ini sempet sih dulu belajar teiri kayak gini mba waktu kuliah,,, tapi udah lupa2 inget,, jd nambah berasa d charge ilmu nih

    ReplyDelete
  21. Banyak juga ya aspek untuk mengurus kekayaan intelektual ini. Dan semua itu menjadi penentu juga untuk menghargai si pemilik hak Kekayaan Intelektual. Karena menemukan sebuah hak cipta di bidang apapun memang merupakan effort yang patut dihargai

    ReplyDelete
  22. Informasinya lengkap, padat, detail bergizi banget nih mba buat calon pengusaha

    ReplyDelete
  23. Masih belom ngerti benar mengenai hak kekayaan intelektual ini. Tapi ngelihat di kenyataan, banyaaaak banget deh yang belom mengetahui hal ini. Padahal penting banget ya. Baik terhadap brand orang'lain atau pun terhadap diri sendiri

    ReplyDelete
  24. Tulisan ini beneran bikin aku paham mengenai HKI.
    Secara selama ini kan mikirnya, kalau cuma lambang (logo) kan gak apa-apa yaa...sama.
    Padahal itu adalah branding sebuah produk.

    Keren...keren.

    ReplyDelete
  25. Kalau sudah punya usaha dan unik memang lebih baik didaftarkan langsung ke HKI sih. Sayang kalau namanya dipakai orang.

    ReplyDelete
  26. Kalau mau buka usaha harus ngerti urusan kayak gini ya mba... Aplg klo dahbmau serius ke Perusahaan hrs terdaftar ya

    ReplyDelete